Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa. (2) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari PNS dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda