Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Koreksi Anda
