Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa Terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Provinsi, dan APBN.
Koreksi Anda
