Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih. (2) Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Susunan acara pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. pembacaan Keputusan Bupati tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa; b. pengambilan sumpah/janji Jabatan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk; c. penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji; d. kata pelantikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk; e. penyematan tanda jabatan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk; f. pembacaan amanat Bupati; g. pembacaan doa.
Koreksi Anda