Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerusuhan masa, huru-hara, kebakaran, gempa bumi, banjir, angin lesus, bencana atau keadaan memaksa di luar kemampuan, Panitia Pemilihan setelah mendapatkan pertimbangan BPD atau saksi Calon Kepala Desa dapat menghentikan jalannya pemilihan Kepala Desa.
(2) Panitia Pemilihan wajib mengamankan seluruh dokumen Pemilihan Kepala Desa dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia melanjutkan pemilihan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
Koreksi Anda
