Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menghitung:
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain, apabila ada;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, Tim Pembina dan warga masyarakat.
(4) Saksi Calon Kepala Desa dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari Calon Kepala Desa yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia Pemilihan.
(5) Panitia Pemilihan membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan serta dapat ditandatangani oleh saksi Calon Kepala Desa.
(6) Panitia Pemilihan memberikan
Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) Panitia Pemilihan menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Koreksi Anda
