Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Surat suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan; dan
b. tanda coblos memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat 1 (satu) Calon Kepala Desa;
2. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto atau tanda gambar dan nama Calon Kepala Desa yang telah ditentukan;
3. tanda coblos lebih dari 1 (satu), tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto atau tanda gambar dan nama Calon Kepala Desa; atau
4. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto atau tanda gambar dan nama Calon Kepala Desa.
Koreksi Anda
