Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari Calon Kepala Desa, BPD, Tim Pembina, dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Panitia Pemilihan serta dapat ditandatangani oleh saksi dari Calon Kepala Desa.
Koreksi Anda
