Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pemilih di TPS ditentukan Panitia Pemilihan.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah Pemilih di TPS dan TPS diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
