Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Daerah, Bupati membentuk Tim Pembina. (2) Tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Daerah; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan; c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara; d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Daerah; g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda