Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Teks Saat Ini
Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
a. ekuitas awal
Rp3.355.098.974.795,45
b. surplus/defisit LO
Rp186.435.425.851,02
c. dampak kumulatif perubahan kebijakan:
1. koreksi nilai persediaan
Rp0,00
2. selisih revaluasi aset tetap
Rp0,00
3. lain-lain
Rp(40.795.785.126,50)
d. ekuitas akhir
Rp3.500.738.615.519,97
Koreksi Anda
