Koreksi Pasal 35A
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Tarif Retribusi Izin Trayek ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
15. Ketentuan Lampiran III dihapus.
Koreksi Anda
