Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan berdasarkan manajemen berbasis sekolah di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda