Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan berdasarkan manajemen berbasis sekolah di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
