Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan Dasar pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas: jdi.hukum.blorakab.go.id 15 a. SD atau bentuk lain sederajat; b. SMP atau bentuk lain sederajat. (2) Lama Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. SD atau bentuk lain sederajat adalah 6 (enam) tahun atau 5 (lima Tahun) bagi peserta akselerasi; b. SMP atau bentuk lain sederajat adalah 3 (tiga) tahun atau 2 (dua) tahun bagi peserta akselerasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lama pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda