Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Dasar sesuai Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda