Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi berbentuk Ijasah dan sertifikat kompetensi. (2) Ijasah diberikan kepada Peserta Didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu Jenjang Pendidikan setelah lulus ujian. (3) Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga peneliti, Peserta Didik, dan masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Koreksi Anda