Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
37
(2) Evaluasi dilakukan terhadap Peserta Didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang satuan dan jenis pendidikan.
(3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan guna memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.
(4) Evaluasi Peserta Didik, Satuan Pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga pelaksana secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk menilai pencapaian standar pendidikan.
(5) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan.
Koreksi Anda
