Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pendidikan/Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah; b. melakukan pungutan dari Peserta Didik atau Orang tua/Walinya; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar Peserta Didik secara langsung atau tidak langsung; d. mencederai integritas seleksi penerimaan Peserta Didik baru secara langsung atau tidak langsung; e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah; g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah.
Koreksi Anda