Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi dalam pengelolaan pendidikan melalui Komite Sekolah.
(2) Pembentukan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan pendidikan menengah, bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Pemerintah Daerah.
(3) Komite Sekolah dapat terdiri dari satu Satuan Pendidikan atau beberapa Satuan Pendidikan dalam jenjang yang sama atau beberapa Satuan Pendidikan yang berbeda jenjang berada pada lokasi yang berdekatan atau Satuan Pendidikan yang dikelola oleh satu penyelenggara Pendidikan.
(4) Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:
a. unsur masyarakat;
jdi.hukum.blorakab.go.id
36
b. Orang Tua/Wali Peserta Didik;
c. alumni;
d. dunia usaha dan industri;
e. organisasi profesi tenaga pendidikan;
f. birokrasi; dan
g. yayasan.
(5) Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Komite Sekolah.
(6) Organisasi, tugas dan Tata Kerja Komite Sekolah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
