Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Satuan Pendidikan di Daerah.
(2) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(3) Komite Sekolah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap Satuan Pendidikan.
(4) Komite Sekolah dibentuk untuk 1 (satu) Satuan Pendidikan atau gabungan Satuan Pendidikan Formal pada jenjang Pendidikan Dasar.
(5) Satuan Pendidikan yang memiliki Peserta Didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Satuan Pendidikan lain yang sejenis.
(6) Komite Sekolah berkedudukan di Satuan Pendidikan.
(7) Pendanaan Komite Sekolah dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat;
d. pihak ketiga yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
