Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan di Daerah. (2) Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. (3) Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Bupati terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap Pendidikan. (4) Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, online, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik. (5) Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: a. pakar Pendidikan; b. penyelenggara Pendidikan; c. pengusaha; d. organisasi profesi; dan/atau e. organisasi sosial kemasyarakatan. (6) Rekrutmen calon anggota Dewan Pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik dan online. (7) Masa jabatan keanggotaan Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Anggota Dewan Pendidikan dapat diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. jdi.hukum.blorakab.go.id 35
Koreksi Anda