Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan berbasis masyarakat dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan Formal, dan/atau Pendidikan Nonformal pada semua jenjang dan jenis Pendidikan.
(2) Masyarakat berhak menyelenggarakan Pendidikan berbasis masyarakat pada Pendidikan Formal dan/atau Pendidikan Nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(3) Penyelenggara Pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan Kurikulum dan evaluasi Pendidikan serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional Pendidikan.
(4) Dana penyelengggaraan Pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan Pendidikan berbasis masyarakat berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
34
Koreksi Anda
