Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan dapat dilakukan secara perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, pengusaha, atau dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk sumber daya, fasilitator, penyelenggara, penilai, pengawasan, dan/atau pengguna hasil Pendidikan.
Koreksi Anda
