Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan dapat dilakukan secara perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, pengusaha, atau dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk sumber daya, fasilitator, penyelenggara, penilai, pengawasan, dan/atau pengguna hasil Pendidikan.
Koreksi Anda