Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem Pendidikan nasional di Daerah, Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pendidikan Daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Sistem informasi Pendidikan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi Pendidikan nasional. (3) Sistem informasi Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi Pendidikan dan akses sumber Pembelajaran kepada Satuan Pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan Jalur Pendidikan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda