Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN kebijakan tata kelola Pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Pendidikan yang merupakan pedoman bagi : a. semua Perangkat Daerah; b. penyelenggara Pendidikan yang didirikan masyarakat di Daerah; c. satuan atau program Pendidikan di Daerah; b. dewan Pendidikan di Daerah; c. Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis di Daerah; d. Peserta Didik di Daerah; e. Orang tua/Wali Peserta Didik di Daerah; f. pendidik dan tenaga kePendidikan di Daerah; g. masyarakat di Daerah; dan h. pihak lain yang terkait dengan Pendidikan di Daerah.
Koreksi Anda