Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau Satuan Pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program berbasis keunggulan lokal.
(3) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan dana, tenaga ahli, sarana dan prasarana, simulasi pengujian, maupun Pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
