Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu Pendidikan di Daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional Pendidikan, kebijakan provinsi bidang Pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu Pendidikan. (3) Dalam rangka penjaminan mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah memfasilitasi: a. akreditasi Program Pendidikan; b. akreditasi Satuan Pendidikan; c. sertifikasi kompetensi Peserta Didik; d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau e. sertifikasi kompetensi tenaga kePendidikan. jdi.hukum.blorakab.go.id 31
Koreksi Anda