Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Bupati melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
