Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi Pendidikan pada tingkat Daerah yang meliputi:
a. antar kecamatan;
b. antar desa; dan
c. antara laki-laki dan perempuan.
(2) Bupati menjamin Peserta Didik memperoleh akses pelayanan Pendidikan bagi Peserta Didik di daerah khusus, melalui subsidi biaya Pendidikan dalam wujud penyediaan sarana dan prasarana pendukung Pendidikan di daerah khusus.
Koreksi Anda
