Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat partisipasi Pendidikan pada semua jenjang dan jenis Pendidikan yang harus dicapai pada tingkat Daerah. (2) Target tingkat partisipasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal. (3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mengutamakan perluasan dan pemerataan akses Pendidikan melalui Jalur Pendidikan Formal.
Koreksi Anda