Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan di Daerah yang bersangkutan sesuai kebijakan Daerah bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
jdi.hukum.blorakab.go.id
30
Koreksi Anda
