Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan di Daerah yang bersangkutan sesuai kebijakan Daerah bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. jdi.hukum.blorakab.go.id 30
Koreksi Anda