Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Bupati bertanggung jawab mengelola sistem Pendidikan nasional di Daerah dan merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan bidang Pendidikan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
