Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati bertanggung jawab mengelola sistem Pendidikan nasional di Daerah dan merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan bidang Pendidikan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda