Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan, Satuan Pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Sistem informasi Pendidikan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi Pendidikan nasional. (3) Sistem informasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi Pendidikan dan akses sumber Pembelajaran kepada pendidik, tenaga kePendidikan, dan Peserta Didik.
Koreksi Anda