Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan, Satuan Pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi Pendidikan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi Pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi Pendidikan dan akses sumber Pembelajaran kepada pendidik, tenaga kePendidikan, dan Peserta Didik.
Koreksi Anda
