Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, agama dan/atau olahraga pada tingkat Satuan Pendidikan, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pendidikan melakukan secara teratur kompetisi di Satuan Pendidikan dalam bidang :
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
c. seni dan budaya ;
d. agama; dan/atau
e. olahraga.
(3) Satuan Pendidikan memberikan penghargaan kepada Peserta Didik yang meraih prestasi puncak sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Satuan Pendidikan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
29
Koreksi Anda
