Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu Pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan Pendidikan, serta standar nasional Pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar bekerjasama dengan unit pelaksana teknis pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu Pendidikan. (3) Dalam rangka penjaminan mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengikuti: a. akreditasi program Pendidikan; b. akreditasi Satuan Pendidikan; c. sertifikasi kompetensi Peserta Didik; d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau e. sertifikasi kompetensi tenaga kePendidikan.
Koreksi Anda