Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan Pendidikan dapat bersumber dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. anggaran Pemerintah Provinsi;
c. anggaran Pemerintah Daerah;
d. bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. sumbangan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya;
e. sumbangan dari pemangku kepentingan Pendidikan Dasar di luar Peserta Didik atau orang tua/walinya; dan /atau
f. pihak ketiga yang tidak mengikat.
(4) Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat bersumber dari:
a. bantuan dari penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
b. bantuan Pemerintah;
c. bantuan Pemerintah Daerah;
jdi.hukum.blorakab.go.id
26
d. pungutan dan/atau sumbangan dari Peserta Didik atau Orang tua/Wali;
e. bantuan dari masyarakat di luar Peserta Didik atau Orang tua/Wali; dan
b. pihak ketiga yang tidak mengikat.
(5) Usaha pengumpulan dana Pendidikan Dasar yang bersumber dari sumbangan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dana pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
