Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. (2) Pendanaan Pendidikan dapat bersumber dari: a. anggaran Pemerintah; b. anggaran Pemerintah Provinsi; c. anggaran Pemerintah Daerah; d. bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan/atau e. sumber lain yang sah. (3) Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. sumbangan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya; e. sumbangan dari pemangku kepentingan Pendidikan Dasar di luar Peserta Didik atau orang tua/walinya; dan /atau f. pihak ketiga yang tidak mengikat. (4) Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat bersumber dari: a. bantuan dari penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang bersangkutan; b. bantuan Pemerintah; c. bantuan Pemerintah Daerah; jdi.hukum.blorakab.go.id 26 d. pungutan dan/atau sumbangan dari Peserta Didik atau Orang tua/Wali; e. bantuan dari masyarakat di luar Peserta Didik atau Orang tua/Wali; dan b. pihak ketiga yang tidak mengikat. (5) Usaha pengumpulan dana Pendidikan Dasar yang bersumber dari sumbangan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dana pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda