Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2) Pendanaan atau pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Daerah dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pendanaan atau pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, menjadi tanggung jawab masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
