Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meliputi Tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara.
(2) Pengangkatan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan dan pemberian penghasilan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
