Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi pendidik Aparatur Sipil Negara dan pendidik non Aparatur Sipil Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberian penghasilan pendidik non Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
