Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan Pendidikan.
Koreksi Anda
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan Pendidikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran