Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Isi Kurikulum lokal Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b memuat :
a. peningkatan iman dan taqwa;
b. peningkatan akhlak dan budi pekerti;
c. pengembangan sikap, perilaku, dan kemampuan dasar sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik;
d. penanaman sikap nasionalisme dan karakter bangsa;
e. pengembangan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan; dan
f. keanekaragaman potensi dan budaya daerah.
(2) Isi Kurikulum lokal dan Satuan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b memuat:
a. peningkatan iman dan taqwa;
b. peningkatan akhlak dan budi pekerti;
c. peningkatan potensi dan minat Peserta Didik;
d. penanaman sikap nasionalisme dan karakter bangsa;
e. keanekaragaman potensi Daerah;
f. lingkungan kedaerahan;
g. tuntutan pembangunan Daerah dan nasional;
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni;
i. sosial, ekonomi dan budaya Daerah; dan
j. dinamika perkembangan global.
jdi.hukum.blorakab.go.id
21
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan Kurikulum lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
