Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isi Kurikulum lokal Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b memuat : a. peningkatan iman dan taqwa; b. peningkatan akhlak dan budi pekerti; c. pengembangan sikap, perilaku, dan kemampuan dasar sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik; d. penanaman sikap nasionalisme dan karakter bangsa; e. pengembangan kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan; dan f. keanekaragaman potensi dan budaya daerah. (2) Isi Kurikulum lokal dan Satuan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b memuat: a. peningkatan iman dan taqwa; b. peningkatan akhlak dan budi pekerti; c. peningkatan potensi dan minat Peserta Didik; d. penanaman sikap nasionalisme dan karakter bangsa; e. keanekaragaman potensi Daerah; f. lingkungan kedaerahan; g. tuntutan pembangunan Daerah dan nasional; h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni; i. sosial, ekonomi dan budaya Daerah; dan j. dinamika perkembangan global. jdi.hukum.blorakab.go.id 21 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan Kurikulum lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda