Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan persetujuan dari Bupati. (2) Persyaratan penghapusan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian sekolah; dan b. tidak lagi menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran. (3) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Bupati atas usulan penyelenggara pendidikan dan atas hasil penilaian yang dilakukan oleh tim verfikasi yang dibentuk oleh Bupati. (4) Penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bupati. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghapusan atau penutupan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda