Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Penambahan atau perubahan dan penggabungan Satuan Pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mendapat persetujuan dari Bupati.
(2) Penggabungan Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan penggabungan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran;
b. jumlah Peserta Didik tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Satuan Pendidikan yang digabungkan harus sesuai dengan jenjang dan jenisnya;
d. jarak antar Satuan Pendidikan yang digabungkan saling berdekatan dalam satu wilayah; dan
e. sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan tidak memadai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penambahan atau perubahan dan penggabungan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
19
Koreksi Anda
