Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan Satuan Pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi Satuan Pendidikan yang berbasis keunggulan lokal yang berwawasan global. (2) Setiap pendirian Satuan Pendidikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. (3) Syarat pendirian Satuan Pendidikan Formal meliputi: a. isi pendidikan; jdi.hukum.blorakab.go.id 18 b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. sarana dan prasarana pendidikan; d. pembiayaan pendidikan; e. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan f. manajemen dan proses pendidikan. (4) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Standar Nasional Pendidikan. (5) Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi terselengaranya Sekolah Standar Nasional dengan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mewujudkan Peserta Didik yang unggul. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda