Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. (2) Hasil Pendidikan Informal dapat dihargai setara dengan Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing- masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Pendidikan Informal berbentuk: a. pendidikan keluarga; atau b. pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Koreksi Anda