Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil Pendidikan Informal dapat dihargai setara dengan Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing- masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Pendidikan Informal berbentuk:
a. pendidikan keluarga; atau
b. pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Koreksi Anda
