Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau lembaga pendidikan yang telah mendapatkan izin operasional dapat menyelenggarakan pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja.
jdi.hukum.blorakab.go.id
17
(2) Pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja baik dalam maupun luar negeri.
(3) Program pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar kompetensi kerja dan dapat dilakukan secara berjenjang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
