Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan layanan khusus berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi Peserta Didik di daerah:
a. yang mengalami bencana alam;
b. yang mengalami bencana sosial; dan/atau
c. yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(2) Pendidikan layanan khusus bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi Peserta Didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
(3) Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan pada Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal.
(4) Pendidikan layanan khusus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
