Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Nonformal meliputi:
a. Lembaga Kursus dan Pelatihan;
b. Kelompok Belajar;
c. Pusat Kegiatan Belajar Mengajar;
d. Pendidikan Al Quran;
jdi.hukum.blorakab.go.id
16
e. Pendidikan Diniyah;
f. PAUD jalur nonformal; dan
g. Satuan Pendidikan Nonformal sejenis.
(2) Satuan Pendidikan Nonformal sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat.
(3) Pelaksanaan Pendidikan Nonformal diprioritaskan pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta dunia industri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan/atau pengelolaan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
