Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat menerima Peserta Didik pindahan dari Satuan Pendidikan Anak Usia Dini lain.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan Peserta Didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
