Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik TK atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda
Peserta Didik TK atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran